Pelayanan
:: Info Rekening
:: Arsip Berita
:: Info Pemadaman
:: Pengaduan
:: Forum
   
Info
:: Profil Perusahaan
:: Info Unit
:: Tips Pelanggan
:: Berita Media
:: Info Tokoh
:: Wisata
:: FAQ
:: Info Manajemen
   
Link
:: PLN Pusat
:: PLN Distribusi Jateng
:: e-Procurement
   
Kontak

 

APJ MAGELANG
Jl. Jend. A. Yani No. 14
Magelang
Telp. (0293) 363355, Jwots : 51127
Fax. (0293) 362144
pln@plnmagelang.co.id

 

 
..:.:.:: Pengaduan pelanggan ::.:.:..

Sampaikan Pengaduan | Lihat Pengaduan

Daftar Pengaduan Pelanggan

Gangguan dan Pemadaman | Baca Meter | Rekening | Perubahan Daya | Lain-lain |
( 11-08-2010 ) :: Kartina
Rekening
Pengaduan :
maaf pak sya mau tanya, kenapa waktu saya cek billing listrik lewat internet disebutkan bahwa id saya belum terdaftar. ini idnya pak 52106-1638458

Tanggapan :
Terima kasih kami sampaikan kepada ibu Kartina yang menanyakan rekening untuk ID Pelanggan 521061638458 atas nama Susi Erikawati pelanggan teradministrasi di PLN Sleman Yogyakarta. Untuk itu kami sampaikan silahkan ibu ketik ulang pada kolom informasi rekening dengan nomer 12 digit tanpa setrip. Jika informasi rekening masih status bulan lalu. Silahkan Ibu dapat telepon ke 024123 disitu ada layanan beberapa informasi termasuk informasi rekening.
Demikian disampaikan, atas pemahamannya diucapkan terima ksih.

Wassalam,
PLN APJ MAGELANG.
( 28-06-2010 ) :: Samsudin
Rekening
Pengaduan :
Maaf pak ini Id pel kami 521570180504 atas keluhan tanggal 18 juni, alamat: diwak, pirikan, secang, email atozz20@yahoo.com terimakasih, wasalam

Tanggapan :
Terima kasih kami sampaikan atas pemberian data Pelanggan dimaksud. Setelah diadakan pengecekan dirumah atas nama dan nomer ID 521570180504 tersebut, dapat kami jelaskan bahwa meter berputar baik sesuai pemakaian listrik yang banyak menggunakan peralatan rumah tangga, ditemukan pula justru yang tidak boleh adalah menyalurkan listrik ketetangga sebelahnya. Dengan menyalurkan listrik ketetangga maka Bapak tidak dapat memonitor pemakaian listrik yg dipakai tetangga dan tidak dapat menghemat listrik. Hari ini stand meter terperiksa dan terbaca dengan angka 3059 sedangkan rekening tertagih dengan angka terakhir 2988. Sehingga untuk rekening bulan besuk adalah dari angka yang akan dibaca pada awal bulan Juli dikurangi angka yg sudah tertagih direkening yakni 2988. demikian disampaikan. Marilah kita wujudkan semangat pakai listrik seperlunya. matikan lampu dan peralatan electronik lainnya saat tidak diperlukan.

Wassallam,
PT. PLN APJ MAGELANG.
( 20-06-2010 ) :: NURHUDA
Rekening
Pengaduan :
Pak gimana tho pak cek rekening, kalau tetangga kamiikut ngecek lewat net saya, kalau sudah 5 orang kok sudah gak bisa lagi dipakai, dan sekarang billing apabila kami tanya tagihan habis berapa malah tidak bisa, moho penjelasan, kami berulang-ulang sudah menanyakan tapi dak ada jawaban, bahkan kami sudah keluarkan kocek untuk menghubungi 123, matur nuwun, tlg secepatnya dibalas ya pak

Tanggapan :
Yth. Bapak Nurhuda.
Pertama -tama kami mengucapkan banyak terima kasih atas partisipasi Bapak di website PLN Magelang.
Kami sebelumnya minta maaf karena memang pada akhir-akhir ini ada gangguan jaringan di website kami, dikarenakan sedang ada perbaikan aplikasi.
Diharapkan setelah adanya perbaikan dalam waktu dekat ini pelayanan kami akan lebih baik.
Demikian yang bisa kami sampaikan, atas perhatiannya diucapkan terima kasih.
Wassallam,
PLN Magelang
( 18-06-2010 ) :: Samsudin
Rekening
Pengaduan :
Assalamualaikum, pak mohon penjelasannya mengapa pembayaran listrik kami bulan ini mengalami peningkatan drastis 100% dari 23 ribu menjadi 46 ribu, padahal listrik yang kami gunakan alakadarnya seperti bulan2 yang lalu. Mohon kirim penghitungan per kwh ke email kami. Terimakasih. Wasalam

Tanggapan :
Yth. Bapak Samsudin
Pertama-tama kami mengucapkan banyak terima kasih atas kunjungan Bapak di website PLN Magelang.
Untuk menanggai keluhan Bapak maka kami harap Bapak Samsudin bisa menyebutkan No IDPel nya, alamat yang jelas agar kami tidak mengalami kesulitan dalam memberikan penjelasan.
Demikian yang bisa kami sampaikan dan kami tunggu No IDPel Bapak.
Wassalam,
PLN Magelang.
( 11-06-2010 ) :: Atmo Kartono
Rekening
Pengaduan :
mohon kirim ke email kami, cara menghitung rekening listrik. IDPEl tsb diatas utk bln Juni 2010. Tarif daya R1450VA, stand meter 881-1039. terima kasih.

Tanggapan :
Terima kasih kami sampaikan kepada nama Email dikapurnomoaji@ymail.com yang menulis ke Wibsite pelayanan APJ Magelang. Setelah kita periksa dalam daftar pelanggan tersebut Bapak sampaikan. Diketahui No ID Pelanggan dan Nama Pelanggan tersebut adalah data pelanggan teradministrasi di PLN UPJ Kebumen. Teranalisa sepertinya ada permasalahan yg perlu dikonfirmasi. Untuk itu Bapak dapat datang ke Kantor PLN UPJ Kebumen dimana nama pelanggan tersebut teradministrasi. Demikian disampaikan atas perhatiannya diucapkan terima kasih
( 21-05-2010 ) :: m adu
Rekening
Pengaduan :
kok info tagihan rekeningnya macet pak ? tlg dong di utek utek biar gak macet. trimakasih sekalli

Tanggapan :
Yth. Bapak M Adu
Pertama-tama kami ucapkan banyak terima kasih atas partisipasinya di website PLN Magelang.
Sehubungan keluhan Bapak mengenai informasi tagihan rekening listrik lewat website PLN, dengan ini disampaikan :
1. Website kami tidak mengalami gangguan/tidak macet.
2. Mohon untuk dicek ulang dengan memasukkan nomor Id pelanggan dengan benar ( 12 digit ) contoh : 521511008993.
Demikian kami sampaikan atas perhatiannya diucapkan terima kasih.
Wassallam,
PLN Magelang
( 11-02-2010 ) :: Diah
Rekening
Pengaduan :
saya cuma pingin tahu perhitungan antara pelanggan listrik lama dan baru. saya dah pasang lintrik 1300. sementara pemasangan listrik yang lama atas nama ayah saya juga 1300, tapi kok perhitungannya laen. contoh : punyak saya pemakaian 81 biaya Rp.75.045, sementara punyak ayah pemakaian 76 biaya Rp. 79.080. begitu aja terimakasih.

Tanggapan :
Yth. Ibu Diah
Pertama-tama kami mengucapkan terima kasih atas kunjungannya di website kami.
kami juga mohon maaf bila baru saat ini kami bisa menjawab pertanyaan ibu, dikarenakan banyaknya kunjungan para Pelanggan di website kami yang harus ditanggapi satu persatu.
Mudah-mudahan ini semua tidak mengurangi pelayanan kami terhadap keluhan dari Pelanggan.
Berikut adalah penjelasan kami tentang pertanyaan ibu :
1. Rekening Daya 1300 VA / tarip R1 (Reguler TDL 2004), Pemakaian 76 KWH dengan perhitungan sebagai berikut :
• Biaya Beban : Rp. 39.130,-
• Blok I (0-20) kwh = 20 x Rp. 385,- : Rp. 7.700,-
• Blok II (21-60) kwh = 56 x Rp. 445,- : Rp. 24.920,-
• Blok III (> 60) kwh = ... x Rp. 495,- : Rp. 495,-
• Jumlah Tagihan : Rp. 71.750,-
• PJU (9 % x Rp. Tagihan ) : Rp. 6.460,-
• Jumlah yang harus dibayar : Rp. 78.210,-
2. Rekening Daya 1300 VA / tarip R1 Program Tahun 2009, harga jual energi listrik adalah :
a. Harga jula energy listrik flat sebesar Rp. 850/kWh
b. Tidak diekanakn biaya beban
c. Dikenakan energy minimum sebesar 47 kWh (36 jam nyala/bulan), dengan pengertian apabila menggunakan energy listrik dibawah 47 kWh maka akan dikenakan 47 kWh, namun apabila pemakaiannya > 47 maka, perhitungan rekening listriknya adalah kWh yang dipakai dikalikan Rp. 850/kWh
Untuk pemakaian 81 kWh. perhitungan rekening listrik sebagai berikut :
· Dikenakan Pemakaian Minimal 47 kwh
· Rupiah kwh Rp. 850,-
· Biaya Beban (tidak dikenakan) : Rp. ............
· Pemakaian 81 = 81 x Rp. 850,- : Rp. 68.850,-
· PJU (9% x Rp. Pemakaian ) : Rp. 6.195,-
· Jumlah yang harus dibayar : Rp. 75.045,-
Demikian penjelasan kami kurang lebihnya mohon maaf.
Wassallam,
PLN Magelang
( 10-02-2010 ) :: eko
Rekening
Pengaduan :
siang manager PLN, sy eko pelanggan di purworejo, kalo dahulu listrik dg daya diatas 3300KWH untuk pembayarannya kena biaya paket. akan tetapi untuk saat ini kan sudah tidak ada. apakah pelanggan yg lama (dulu paket) secara otomatis berubah atau bagaimana?perasaan punya kami masih tetap dg sistem paket. iku kan tidak adil bagi kami... mohon solusinya.... terima kasih.

Tanggapan :
Yth. Bp. Eko di Purworejao
Pertama kami ucapkan banyak terima kasih atas perhatian Bapak Eko yang telah meluangkan waktu mengunjungu website kami.
Yth. Bp. Eko dengan kerendahan hati kami mohon maaf karena kami belum bisa menjawab dengan lengkap dan benar keluhan bapak dikarenakan data identas bapak kurang lengkap
Agar kami dapat memberikan penjelasan secara lengkap dan benar kami mohon agar Bapak Eko menyampaikan data : nama pelanggan, ID pelanggan, Daya, Tarif dan alamat yang jelas
Demikian kami sampaikan atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.
Salam,
PLN Magelang
( 17-12-2009 ) :: wahyu
Rekening
Pengaduan :
kalo mau ngecek tagihan listrik apakah sudah lunas apa belum di mana ya? terimakasih sebelumnya

Tanggapan :
Yth. Bapak Wahyu
Pertama-tama kami ucapkan banyak terima kasih atas kunjungan bapak di website PLN Magelang
Sehubungan email Bapak, dengan ini kami sampaikan bahwa untuk melakukan pengecekan tagihan listrik sudah lunas atau belum dapat ditanyakan di seluruh loket pembayaran rekening listrik (PPOB/Payment Point Online Bank).
Demikian penjelasan kami, atas perhatiannya diucapkan terima kasih.
Salam, PLN Magelang
( 10-12-2009 ) :: ahmad zaeni
Rekening
Pengaduan :
kpd yth pln magelang.sy sdh cb berkali kali masukan idpel ke info billing pln online.utk mengetahui hbs brp bln desmbr ini.tp ternyata tdk bisa.tp mlh infonya idpel tdk terdaftar.pdhl sdh sm dg yg di kartu pln.tlng pak sy minta di cek kan.ini no idpel saya 521540823596.

Tanggapan :
YTH: Bp Ahmad Zaeni
Kami mohon maaf karena terjadi gangguan pada server sehingga info rekening tidak bisa diakses.
Untuk IDPEL : 521540823596,tagihan rekening bulan Desember 2009 sebesar Rp35.315,- (Tiga puluh lima ribu tiga ratus lima belas rupiah)
Demikian disampaikan dan terima kasih.
PLN APJ Magelang
( 06-11-2009 ) :: sunarni
Rekening
Pengaduan :
Tolong disampaikan keluhan kami ke pln apj sleman. Karena website pln diy tidak bisa dibuka, dan keluhan pln jateng diy juga tidak bisa diakses. sebelumnya sudah mengajukan pengaduan tertulis ke pln sleman. sudah lebih setahun belum ada tanggapan. Listrik di rumah kami dengan id pelanggan 521060957708, alamat kaliurang barat, rt 7/19 hargobinangun, pakem,sleman,yogyakarta. digunakan untuk keperluan rumah tangga. bukan untuk hotel atau swalayan. tapi selama bertahun-tahun kami membayar listrik dengan tarif B1(bisnis). mohon segera dikoreksi ke tarif rumah tangga (R1), sangat berat bagi kami. terimakasih.

Tanggapan :
Terima kasih atas keluhannya.
Keluhan sudah kami sampaikan kepada PLN UPJ Sleman untuk ditindak lanjuti.
Demikian disampaikan dan terima kasih.
PLN APJ Magelang
( 14-09-2009 ) :: Pak Nainggolan(sie keamanan Rt.03/Rw.12-Perum.wono
Rekening
Pengaduan :
assalammualaikum, saya yg menempati rumah Endang budi Rahayu(karyawan PDAM-mungkid),merasakan Lonjakan tinggi atas Tagihan Di Bulan September'09 yg membuat saya dan keluarga bingung utk biaya berlebaran ke tempat mertua.apa gak dirasakan berat atas tagihan yg sekarang(tagihan Listrik Di Bln September'09=Rp.76.650+Rp.1.600,totalnya=Rp.78.250,-)??,padahal Dibulan Agustus'09 tagihan Listrik=Rp.39.960+Rp.1.900(admin Pos),totalnya Rp.41.860.selisih antara tagihan bulan agustus'09 dg tagihan bulan september'09 adalah Rp.36.390,-.tagihan Listrik bln September'09 adalah biaya yg cukup berat banget dirasakan,apalagi ditambah biaya utk berlebaran ke rumah mertua saya.saya minta kearifan dlm kebijakan PLN dlm menerbitkan tagihan di bln september'09 ini.sekian,terimakasih!.Wassalam.

Tanggapan :
YTH Bp. Nainggolan
Terima kasih atas keluhannya, kami sudah menngecek ke rumah Bapak, ternyata kWh Meter penuh semut dan telah diganti kWh Meter baru (Besarnya tagihan sudah sesuai pemakaian). Demikian disampaikan dan terima kasih.
PLN APJ Magelang
( 07-09-2009 ) :: Endang Budi Rahayu
Rekening
Pengaduan :
Pemadaman kerap tiba-tiba dan tidak mengenal waktu,tapi kenapa koq tagihan rekening di bulan agustus melonjak?,padahal Daya hanya:R1/450.dan bulan agustus pemadaman pernah terjadi di perumahan wonolelo indah.biasanya tagihan rekening berkisar:Rp.6.130(bln.juni'09),dan Rp.10.000(bln.april'09),tapi kenapa di bulan agustus melonjak banyak?padahal bulan agustus ada pemadaman total seluruh muntilan,tapi koq tagihan rekeningnya melonjak tajam mencapai:Rp.39.960(bln.agustus'09)??.mohon ada perbaikan dalam tagihan Rekening berikutnya?. dari: sie keamanan Rt.03/Perum.wonolelo indah-muntilan.

Tanggapan :
Yth Bapak/Ibu Endang Budi Rahayu
Sebelumnya kami menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang dirasakan terkait dengan pelayanan PLN dalam suplai aliran listrik. Perlu kami sampaikan bahwa selama bulan Agustus 2009 suplai aliran listrik wilayah Muntilan yang semula disuplai dari Penyulang Sanggrahan 9 dipindahkan dan disuplai dari Wilayah Jogja dikarenakan ada pemeliharaan Trafo di Gardu Induk kami. Selama bulan Agustus 2009 PLN tidak pernah merencanakan pemadaman bergilir. Adapun padamnya aliran listrik di Muntilan dikarenakan terjadinya gangguan sebagai berikut :
- Tanggal 12 Agustus 2009, padam dari jam 02.25 – 03.43 WIB dikarenakan adanya gangguan FCO putus dan Jaringan TM kerobohan bamboo

- Tanggal 14 Agustus 2009, padam jam 11.43 – 12.06 WIB dilakukan dalam rangka pengamanan jaringan akibat orang tersengat aliran listrik pada saat memasang antenna TV

- Tanggal 20 Agustus 2009, padam jam 05.55 – 08.40, dikarenakan adanya gangguan di wilayah Jogjakarta.
Terkait dengan melonjaknya tagihan rekening listrik bulan Agustus 2009, Bapak/Ibu bisa datang ke Kantor PLN UPJ Borobudur di Jl. Letnan Tukiyat Kota Mungkid dengan membawa catatan Stand meter terakhir sehingga bisa kami croscheck dengan hasil baca meter yg telah dilakukan dan historis pemakaian listrik di tempat Bapak/Ibu.
Demikian atas penjelasan kami, info selengkapnya bisa menghubungi Bapak Lasiman selaku Spv Pembacaan Meter & Pengelolaan rekening di kantor PLN UPJ Borobudur, Jl Letnan Tukiyat Kota Mungkid, Telp (0293)789789. Terima kasih”.
PLN APJ Magelang
( 16-08-2009 ) :: NOTO
Rekening
Pengaduan :
Lho kok beberapa pertanyaan saya tgl 12-06-2009 gak dijawab/ditanggapi????

Tanggapan :
YTH. Bp Noto
Kami mohon maaf atas keterlambatan jawaban pertanyaan Bapak, namun demikian sudah kami tanggapi, silahkan dilihat tanggapannya.
Demikian disampaikan dan terima kasih.
PLN APJ Magelang
( 15-08-2009 ) :: darso
Rekening
Pengaduan :
beberapa hari yg lalu kami didtangi ptugas tagihan tunggakan (telah saya bayar sambil antar anak sekolah), sekedar saran mudah2an cepat direalisasikan mohon untuk PLN agar memsang spanduk ditempat-tempat umum mengenai tanggal akhir pembayaran dan konsekwensinya bila terlambat 1,2,3 bulan agar masyarakat tahu dan diingatkan kewajibannya. kami memang sudah mendengar diradio tapi kurang mengena karena jam tayangnya tidak 24 jam. Insya allah bila spanduk dipasang seperti spanduk kampanye Caleg akan lebih mengena dan dari segi biaya lebih murah dan masyarakat bisa membacanya karena setiap saat terpampang ditengah jalan pasar, puskesmas, sekolah dll. matur nuwun nggeh pak atas kunjungan tagihannya............

Tanggapan :
Yth. Bapak Darso
Terima kasih atas saran dan masukannya
PLN telah menyosialisasikan mengenai batas akhir pembayaran rekening listrik dan konsekuensinya apabila pelanggan terlambat membayar rekening listrik melalui Radio, leaflet, dan spanduk
Saran Bapak akan kami tindaklanjuti dengan menambah jumlah dan frekwensi siaran radio, memasang leaflet dan memasang spanduk di tempat-tempat strategis.
Demikian, sekali lagi kami ucapkan terima kasih.
PLN APJ Magelang
( 22-07-2009 ) :: NOTO
Rekening
Pengaduan :
Yth Pimpinan PLN APJ Magelang Kok pertanyaan saya belum ditanggapi.......!

Tanggapan :
YTH Bp. Noto
Kami mohon maaf atas keterlambatan jawaban pertanyaan Bapak karena jawaban baru di validasi.
Demikian disampaikan dan terima kasih.
PLN APJ Magelang
( 12-06-2009 ) :: NOTO
Rekening
Pengaduan :
Melanjutkan tulisan saya tgl 10 juni 2009,mohon ditambah penjelasan dari pemahaman saya ini. 1. Artinya KUD tidak berhak melakukan pelunasan tagihan kolektif tanpa kesepakatan dengan kolektor.Jika ternyata KUD melakukan pelunasan tanpa sepengetahuan kolektor terlebih dahulu, sementara kolektor bayar di PPOB lain dan uang tetep dititipkan di PPOB lain tsb, terus solusinya bagaimana? 2. Apakah KUD berhak menerbitkan surat pemberitahuan keterlambatan pembayaran, sementara sistem pembayaran sekarang adalah ON-Line? 3. Pelaksanaan pemutusan harus membawa form TUL VI-01 atau TUL VI-02 atau TUL-03 yang ditandatangani dan distempel PLN, berhakkah KUD dengan berbekal surat versinya sendiri melaksanakan pemutusan? Terimakasih

Tanggapan :
Yth. Pak Noto Sebenarnya pertanyaan Bp sudah terjawab di jawaban pertanyaan tgl 10 Juni 2009, Namun demikian kami berikan penjelasan sebagai berikut :
** Pertanyaan No. 1 : Betul bapak sesuai kesepakatan antara KUD dengan Kolektor, jika terjadi masalah diselesaikan antara KUD dengan kolektor tersebut.
** Pertanyaan No. 2 : KUD tidak berhak menerbitkan surat pemberitahuan keterlambatan pembayaran, KUD hanya berhak memberikan surat pemberitahuan keterlambatan yang diterbitkan oleh PLN
** Pertanyaan No. 3 : KUD tidak berhak melaksanakan pemutusan hanya berbekal surat versinya sendiri tetapi harus berbekal surat pemutusan yang diterbitkan oleh PLN
Demikian disampaikan dan terima kasih.
PLN APJ Magelang
( 10-06-2009 ) :: NOTO
Rekening
Pengaduan :
Maaf, sebagai pelanggan PLN ada yang ingin saya ketahui 1. Dalam hal pembayaran listrik, apakah PLN masih bekerjasama secara langsung dengan KUD? 2. Apakah KUD berhak memberikan surat peringatan keterlambatan pembayaran dan pemberitahuan pemutusan sementara? 2. Bagaimana pelaksanaan pemutusan sambungan rumah karena keterlambatan pembayaran? terima kasih

Tanggapan :
Yth. Pak Noto
Sehubungan dengan pertanyaan Pak Noto, dengan ini kami berikan penjelasan sebagai berikut :
1. Dalam hal pembayaran rekening listrik, mulai bulan Januari 2009 PLN APJ Magelang sudah tidak berhubungan langsung dengan pihak KUD.
2. Untuk pembayaran rekening listrik, PLN bekerja sama dengan Bank, kemudian Bank bekerja sama dengan KUD, perusahaan, atau perseorangan.
3.Dalam hal melaksanakan pemutusan aliran listrik PLN bekerja sama dengan KUD atau perusahaan.
4.Petugas KUD atau perusahaan tersebut berhak memberikan surat pemutusan dan melakukan pemutusan.
4.Pelanggan yang terlambat membayar rekening listrik (batas akhir pembayaran tanggal 20) akan dikenakan denda (biaya keterlambatan) dan aliran listriknya dihentikan/diputus.
Demikian penjelasan kami, atas perhatiannya diucapkan terima kasih.
PLN APJ Magelang
( 08-05-2009 ) :: Atmo Dilego
Rekening
Pengaduan :
Saya ditunjuk untuk mewakili pembayaran secara kolektif di kantor PLN ( biar tidak kena biaya administrasi ) Bagaimana prosedurnya? Kenapa saya sering ditolak dgn alasan pelayanan terbatas dan maksimal mewakili 10 orang? Apakah yang saya wakili itu bukan pelanggan PLN?? Terima kasih

Tanggapan :
Yth. Pak Atmo Dilego
Sehubungan dengan pertanyaan Bapak dengan ini kami berikan penjelasan sebagai berikut :
1.Loket pembayaran rekening listrik di PLN UPJ tidak melayani pembayaran rekening listrik secara kolektif, hal tersebut bertujuan agar pelanggan yang lain tidak terlalu lama mengantri.

2.Pelanggan dapat membayar rekening listrik maksimum sebanyak 5 (lima) lembar dengan proses pencentakan rekening satu per satu (bukan dicetak secara kolektif).

Demikian penjelasan kami, apabila Bapak belum jelas mohon datang langsung di PLN UPJ Magelang Kota.
( 16-02-2009 ) :: Kuncoro
Rekening
Pengaduan :
Tolong...PLN Agar BTL-BTL yang menjadi mitra PLN dibina, kita pelanggan sering dirugikan. Seperti kasus yang kami alami yaitu kami mendaftar pemasangan untuk daya 900 tetapi yang dipasang 450,kwitansi bukti pembayaran belum kami terima padahal kami bayar lunas kemudian paket yang diberikan oleh PLN tidak sampai kepada pelanggan karena instalasi sudah kami cukupi sebelumnya.Terima kasih

Tanggapan :
Yth. Bp Kuncoro
PLN mngucapkan terima kasih atas informasi dan perhatian Bapak ke PLN, Kami mohon alamat,ID Pelanggan kalau memang sudah terpasang listriknya untuk pengecekan data BTLnya.
Demikian disampaikan dan terima kasih.
PLN APJ MAGELANG
( 16-01-2009 ) :: H.Sofwan
Rekening
Pengaduan :
Selamat pagi, Nama H Sapuwan ID 523080062667 Biaya Bulan Ini RP 145915 Biaya Bank Rp 1600 Pagi ini sy barusan membayar rekening listrik atas nama ayah sy diatas, namun struk yg sy terima tidk spt biasanya, disitu ada bank BRI nya, di struk tsb ada tambahan biaya Rp 1600. Kenapa ada tambahan biaya lagi!!!, mohon responya Trim Hamzah hamzahprabowo@yahoo.com

Tanggapan :
YTH. Bp H. Sofwan
Terima Kasih atas keluhannya, kami jelaskan sebagai berikut :
1.Terhitung pembayaran tagihan/rekening listrik bulan JANUARI 2009 dan seterusnya, layanan pembayaran tagihan listrik di loket pembayaran rekening listrik (Payment Point) akan dilayani dengan sistim PAYMENT POINT ONLINE BANK (PPOB).

2.PAYMENT POINT ONLINE BANK (PPOB) merupakan sistim pembayaran tagihan listrik yang dikelola sepenuhnya oleh layanan perbankan dengan memanfaatkan fasilitas serta jaringan yang dibangun dan dikembangkan oleh masing-masing Bank, sehingga pelanggan dapat memperoleh Kemudahan dan Keamanan dalam membayar tagihan listrik. Pelanggan dapat membayar tagihan listrik dimana saja pada loket PPOB yang terdekat dengan tempat tinggal pelanggan.

3.Untuk setiap transaksi pembayaran tagihan listrik melalui Payment Point Online Bank (PPOB), dikenakan Biaya Administrasi Bank sebesar Rp. 1.600 (Seribu enam ratus rupiah). Biaya ini ditetapkan oleh masing-masing Bank.

4.Dengan diberlakukannya PPOB, maka terjadi PERUBAHAN STRUK/BUKTI PELUNASAN TAGIHAN LISTRIK yang diterbitkan oleh Bank. Struk/Bukti Pelunasan yang diterbitkan oleh Bank merupakan Bukti Pembayaran Yang Sah. Informasi yang tercantum dalam Struk/Bukti Pelunasan tersebut, diantaranya :

a)Identitas Bank, berupa Logo atau Nama Bank.
b)Nomor Identitas Pelanggan, Nama Pelanggan, Alamat, Golongan Tarif/Daya Tersambung dan Bulan/Tahun tagihan.
c)Pemakaian Stand LWBP (Luar Waktu Beban Puncak), WBP (Waktu Beban Puncak) dan kVArh.
d)Rupiah Tagihan, Biaya Bank dan Total Tagihan yang harus dibayarkan.
e)Pada struk/bukti pelunasan tercantum tulisan : PLN menyatakan struk ini sebagai Bukti Pembayaran yang sah.
Demikian disampaikan untuk dapat diketahui, atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.
PLN APJ Magelang
( 24-09-2008 ) :: Much Tarodji
Rekening
Pengaduan :
saya cek tagihan lewat website kok gak bisa ya,kenapa? katanya " data pelanggan dg id 521540191318 blm tersedia ".mohon penjelasan dan terima kasih....

Tanggapan :
Yth Bp. Muh Tarodji
Kami coba informasi rekeningnya ternyata bisa seperti dibawah ini :
ID: 521540191318 MUH TAROJI Rekening listrik Anda bulan September 2008(pemakaian Agustus 2008): Rp. 25.930,00
Demikian disampaikan dan terima kasih.
PLN APJ Magelang
( 30-06-2008 ) :: ary
Rekening
Pengaduan :
Kami pelanggan baru dgn ID Pel : 521540796619, tersambung sejak 04/06/2008, tercatat di area UPJ Muntilan. Mohon info untuk tagihan bulan Juli 2008 karena melalui simulasi info rekening belum terdata. Apabila belum di input di database, mohon bisa segera dilakukan sehingga kami bisa melakukan pembayaran tagihan listrik untuk bulan tersebut, dan rencana untuk tagihan selanjutnya akan dilakukan secara autodebet. Terima kasih.

Tanggapan :
Yth. Bp Ari
Id Pelanggan bapak sudah masuk di database kami, untuk tagihan rekening bulan Juli 2008 sebesar Rp. 2,262,300,- (Dua Juta dua ratus enam puluh dua ribu tiga ratus rupiah )
Demikian disampaikan dan terima kasih.
PLN APJ Magelang
( 25-06-2008 ) :: Sukir
Rekening
Pengaduan :
Cetakan Rekening PLN Kok sulit di baca dan sulit dipahami tidak punya rasa seni....kapan PLN Mau maju..Bikin yang bisa buat aku tersenyum kagum..

Tanggapan :
YTH. Bp. Sukir
Masukannya sangat bagus sekali. Kami tampung usulan bapak untuk diteruskan ke Kantor Induk.
Demikian disampaikan dan terima kasih.
PLN Magelang
( 16-03-2008 ) :: mustazar
Rekening
Pengaduan :
kami masyarakat kecil. mintah penjelasan kepada bapak, tentang tarip langanan untuk R1. dan kenapa di rekening kami setiap bulan berubah ubah dan apakah ini juga kebijaksanaan fihak pln atau gimana. trimakasih

Tanggapan :
Sehubungan pengaduan Saudara dengan ini disampaikan penjelasan sebagai berikut :
1.Tarif R1 adalah tarif rumah tangga mulai daya 450 VA s.d 2.200 VA.
2.Pelanggan atas nama Mustazar dengan ID Pel : 521511439418 termasuk pelanggan R1-Menyala.Harga energi listrik sebesar Rp.650/kWh. Harga tersebut tidak pernah berubah.
3.Apabila yang Saudara maksudkan berubah-ubah adalah besarnya rekening listrik, hal tersebut adalah wajar, karena rekening listrik tergantung dari berapa kWh yang dipakai. Berikut ini adalah pemakaian selama 6 (enam) bulan terakhir (September 2007 s.d Februari 2008) : 56 kWh, 92 kWh, 86 kWh, 60 kWh, 51 kWh, 57 kWh.
4.Disamping tagihan rekening listrik, Saudara juga diwajibkan membayar Pajak Penerangan Jalan (PPJ) yang besarnya 9% dari rekening listrik, tentu saja Rupiah PPJ juga berubah-ubah tergantung pemakaian energi listrik.
Demikian penjelasan kami, apabila ada hal-hal yang kurang jelas dapat menghubungi PT. PLN (Perseo) UPJ Magelang Kota, Jl. Urip Sumoharjo No. 1 Magelang.
ASISTEN MANAJER PEMASARAN APJ MAGELANG
( 02-11-2007 ) :: JUMHARI
Rekening
Pengaduan :
Yth bapak/ibu Kepala bagian Operasional Pln. Saya punya meteran Listrik dirumah jika saklar turun di meterannya terus dalam setengah jam mencapai 1 kwh dan juga setelah saya cek ID Pelanggannya utk Info Rekening juga tidak terdaftar padahal setiap bulannya saya tidak pernah telat utk membayar sudah lebih 1 tahun berjalan.Utk itu saya minta bantuannya dari Bpk/ibu.Nama Yang beralamat :Kemiri Lor RT 01/04 Desa Kemiri Lor-Kec.Kemiri Kab.PURWOREJO Jawa Tengah-(54262). ID Pelanggan atas nama : MURNI 521530704461-Kode Kedudukan DCBKMHA 08400-Tarip/Daya :450 VA Nogardu tiang :0764 PW.01-100E/7

Tanggapan :
Terima kasih atas Informasinya
Segera kami kirim petugas untuk memeriksa kondisi kWh meter. Apabila lain kali masih ada keluhan atau gangguan, mohon menghubungi PLN Kantor Jaga Pituruh ,selatan Pasar Pituruh Atau PLN UPJ Kutoarjo Jln P Diponegoro 110 Kutoarjo Telp : (0275) 641010
Demikian disampaikan dan terima kasih
Manajer UPJ Kutoarjo
( 25-10-2007 ) :: marsono
Rekening
Pengaduan :
kenapa rekening yang dulu sama yang sekarang tarifnya kok beda jadi saya pikir kurang adil antara dokter yang pasang listriknya lebih dulu dengan petani yang baru pasang listrik tarifnya lebih murah yang dulu. kalau disamaratakan mungkin tidak akan menimbulkan kecemburuan sosial. terimakasih

Tanggapan :
YTH. Bp. Marsono
Terjadi perbedaan dikarenakan Tarif Dasar Listrik (TDL) yang dahulu dengan yang sekarang sudah mengalami perubahan sesuai Tarif Dasar Listrik (TDL) yang berlaku pada saat ini.
Demikian disampaikan dan terima kasih.
PLN APJ Magelang
( 26-06-2007 ) :: Roni
Rekening
Pengaduan :
pak/bu saya mau tanya,saya adalah pelanggan PLN di wilayah windusari,setiap bulan kita bayar rek listrik.setelah saya lihat di rek itu ada tambahan biaya Rp 100,00 yang kami bayarkan yang masuk ke KUD.apakah itu legal atau tidak,mohon tanggapannya karena hal tsb sudah berlangsung lama.jika legal kami siap bayar tapi jika tidak mohon ditindaklanjuti krn sangat merugikan semua pelanggan PLN khususnya di Windusari,ats prhatiaanya kami ucapkan trims.

Tanggapan :
Terima kasih atas pertanyaannya dan sekaligus masukannya.
Kami informasikan bahwa hubungan kerjasama antara PLN dengan KUD sebatas pengelolaan Pembayaran Rekening Listrik. Berkaitan dengan adanya tambahan biaya diluar tagihan rekening listrik tidak diatur didalam perjanjian kerjasama tersebut. Namun demikian jika ada kesepakatan antara Masyarakat dan KUD mengenai tambahan biaya tersebut, itu diluar tanggungjawab PLN tetapi merupakan tanggungjawab bersama Masyarakat dan KUD.
Demikian disampaikan dan terima kasih.
ASMAN NIAGA PLN APJ MAGELANG
( 01-06-2007 ) :: agung
Rekening
Pengaduan :
Mengapa hitungan dalam stimulasi tdl lain dengan yang ada dalam tagihan rekening yg harus dibayar Simulasi Rekening Jenis Biaya Gol. Tarif Daya kWh Tarif / kWh Jumlah Biaya Beban B1 2200 VA 693 Rp. 29.200 Rp. 64.240 Biaya Pemakaian : Blok I ( 264 kWh) Blok II (selebihnya) 264 429 480 518 Rp. 126.720 Rp. 222.222 Biaya Meterai Rp. 3.000 Total Biaya Rp. 416.182 tetapi yg harus dibayar Rp. 567.100 mohon penjelasan

Tanggapan :
Terima kasih atas pertanyaannya. Baik kami jelaskan sebagai berikut :
Simulasi yang ada di www.plnmagelang.co.id adalah untuk tarip reguler sedangkan Sdr Agung (ID_PEL: 521540006501) taripnya adalah B1 2.200 VA Bersinar dengan batas pemakaian minimal 250 kWh dan perhitungan per kWh Rp. 814,-. Sehingga untuk Rekening bulan Mei perhitungannya sbb :
Stand Bulan ini       : 8.707
Stand Bulan lalu      : 8.065
Sehingga Pemakaiannya : 642 kWh
Perhitungannya :
B. BEBAN              : Rp. 0
B. BLOK1              : Rp. 0
B. BLOK2              : 642 kWh x Rp. 814 = Rp. 522.590
B. BLOK3              : Rp. 0
PPJ                   : 9 % x Rp. 522.590 = Rp. 47.035
MATERAI               : Rp.3.000
Jumlah Rekening yang harus dibayar : Rp.     572.625                   
Kami mohon maaf karena belum menyediakan Simulasi dengan Tarip Bersinar maupun Menyala, namun kedepan akan kami sediakan secepatnya.
Demikian disampaikan dan terima kasih.
( 05-03-2007 ) :: Siti Rofingatun
Rekening
Pengaduan :
Apakah info rekening di situs PLN bisa menjadi pathokaan untuk pembayaran rekining, karena bulan Feb 2007, rekening saya tertera Rp. 441.305, tetapi setelah saya bayar di kantor PLN di rekeningnya tertera Rp. 444.305, jada ada selisih Rp. 3.000, kenapa bisa terjadi itu pak, mohon tanggapannya, terima kasih.

Tanggapan :
Pertanyaan kami jawab dengan penjelasan sebagai berikut :
1. Semua informasi Rekening di situs PLN adalah benar adanya
2. Pemakaian aliran listrik dalam bulan lalu dibayar bulan berikutnya
3. Masa pembayaran rekening adalah mulai tanggal 7 s/d 20 setiap bulan
4. Kalau rupiah tidak sama dengan informasi diweb berarti membayar rekening setelah tanggal yang ditentukan
5. Selisih Rp. 3.000,- yang dipungut karena biaya keterlambatan dan resmi dipungut PLN berdasarkan ketentuan
6. Biaya keterlambatan adalah ongkos untuk segala kegiatan akibat keterlambatan.

Demikian disampaikan dan terima kasih.