Pelayanan
:: Info Rekening
:: Arsip Berita
:: Info Pemadaman
:: Pengaduan
:: Forum
   
Info
:: Profil Perusahaan
:: Info Unit
:: Tips Pelanggan
:: Berita Media
:: Info Tokoh
:: Wisata
:: FAQ
:: Info Manajemen
   
Link
:: PLN Pusat
:: PLN Distribusi Jateng
:: e-Procurement
   
Kontak

 

APJ MAGELANG
Jl. Jend. A. Yani No. 14
Magelang
Telp. (0293) 363355, Jwots : 51127
Fax. (0293) 362144
pln@plnmagelang.co.id

 

 
..:.:.:: Tips Pelanggan::.:.:..

Hak & Kewajiban | Tips Praktis | Hemat Listrik | Alat Ukur | LPJU | Pasang Baru | Ubah Daya

Hak dan Kewajiban Pelanggan

Pelanggan memiliki hak untuk mendapatkan tenaga listrik secara berkesinambungan dengan keandalan yang baik sesuai dengan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Menteri Pertambangan dan Energi No. 03 P/451/M.PE/1991 tanggal 26 April 1991.

PT PLN (Persero) selaku Pemegang Kuasa Ketenaga listrikan berkewajiban untuk memberikan pelayanan yang sebaik-baiknya kepada Masyarakat, sesuai dengan Pasal 15 ayat (1) Undang Undang No. 15 Tahun 1985 tentang Ketenaga listrikan.

Hak Pelanggan  

  1. Menerima standar kualitas listrik sesuai ketentuan PLN.
  2. Mendapatkan pelayanan yang baik dari PLN
  3. Berhak mengajukan pengaduan ke PLN, bilamana menemukan kejanggalan yang berkaitan dengan pelayanan listrik maupun non teknis yang berdampak dapat merugikan Pelanggan .
  4. Menerima daya listrik sesuai dengan kontrak kepada PLN.

Akan tetapi ada pengecualian yaitu dalam keadaan darurat (Force Majeur) PT PLN (Persero) dapat melakukan penghentian sementara penyaluran tenaga listrik kepada Pelanggan sesuai dengan Pasal 3 ayat (2) Peraturan Menteri Pertambangan dan Energi No. 03 P/451/M.PE/1991 tanggal 26 April 1991 apabila dipenuhi salah satu atau lebih persyaratan / hal-hal sebagai berikut :

  1. Diperlukan untuk melaksanakan suatu pekerjaan pemeliharaan, perbaikan gangguan, perluasan atau rehabilitasi instalasi PT PLN (Persero) yang berkaitan dengan instalasi Pelanggan.
  2. Terjadi sesuatu hal pada instalasi yang membahayakan kelangsungan penyaluran tenaga listrik dan atau keselamatan umum serta keamanan jiwa manusia.
  3. Atas perintah Instansi yang berwajib dan atau Pengadilan.
  4. Apabila terdapat perubahan standard dalam bidang ketenaga listrikan.

Kewajiban Pelanggan  

  1. Mentaati aturan / ketentuan PLN sesuai kesepakatan dalam Surat Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (SPJBTL).
  2. Membayar Rekening Listrik sesuai batas waktu akhir pembayaran.
  3. Ikut memelihara Instalasi PLN yang berada di rumah Pelanggan (SR / APP).

Kewajiban lain Pelanggan, antara lain adalah :

  1. Melaksanakan pengamanan terhadap bahaya yang mungkin timbul sebagai akibat pemanfaatan tenaga listrik.
  2. Menjaga dan memelihara keamanan instalasi pelanggan, mematuhi kewajiban ini adalah berarti menjaga timbulnya berbagai kemungkinan negative, seperti kebakaran atau matinya seseorang karena tersengat aliran listrik.
  3. Menggunakan tenaga listrik sesuai dengan kontrak dan peruntukannya.