Apa dasar hukum penetapan TDL 2003 ?
a . Undang Undang No.20 Tahun 2002.
b . Peraturan Pemerintah No.10/1989, pasal 32 : Harga jual tenaga listrik ditetapkan oleh Presiden atas usul Menteri.
Usul harga jual memperhatikan :
- Kepentingan rakyat dan kemampuan masyarakat
- Kemudahan industri dan niaga yang sehat
- Biaya produksi
- Efisiensi pengusahaan
- Kelangkaan sumber energi
- Skala pengusahaan dan sistem interkoneksi
- Tersedianya sumber dana untuk investasi
c . Peraturan Pemerintah No.25/2000 , Pasal 8 : Kebijakan harga energi dan penetapan TDL merupakan kewenangan Pemerintah (Pusat ).
Apakah tujuan TDL 2003 ?
a. Memperkecil subsidi listrik dengan menata kembali struktur subsidi
b. Mempertahankan kelangsungan pasokan listrik PLN (to keep the light on)
c. Mendorong harga jual tenaga listrik secara bertahap menuju nilai ke-ekonomi-annya
Bagaimana kebijakan TDL 2003 ?
a. Diberlakukan secara berkala / bertahap setiap triwulan.
b. Tetap diberlakukan nya tarif waktu beban puncak (WBP) dan tarif di luar waktu beban puncak (LWBP) dengan penetapan faktor K
c. Pemberian subsidi bagi pelanggan terarah dengan daya tersambung 450 VA.
d. Tetap diberlukan nya tarif progresif (sistem blok) untuk menahan pemakaian konsumtif.
e. Tetap memperhatikan sambungan baru pelanggan golongan R1 dengan daya 450 VA dengan pengaturan kuota.
Srtategi apa dalam TDL 2003 ?
a. Tarif diupayakan tetap lebih rendah dari tingkat kemampuan bayar (affordability) kelompok pelanggan diukur dengan :
- Prosentase pembelanjaan energi untuk pelanggan golongan berpenghasilan rendah.
- Biaya energi subtitusi bagi kelompok yang mampu dan pelaku ekonomi.
b. Mempertahankan competitiveness untuk golongan tarif bisnis dan golongan tarif industri dengan mendorong pemakaian produktif yang lebih efisien.
c. HPP per kelompok pelanggan dihitung sesuai kontribusinya berdasarkan pola beban hariannya dalam membentuk biaya penyediaan tenaga listrik :
- Lebih adil
- Mendorong konservasi energi dan demand side management.
d. Penerapan konfigurasi posisi relatif tarif antar kelompok pelanggan pada akhir tahun , berdasarkan cakupan / kontribusinya terhadap HPP. (Rasio : tarif rata-rata dibagi dengan HPP untuk masing-masing pelanggan). Dengan pertimbangan :
- Untuk sosial < industri & komersial < rumah tangga & publik.
- Pelanggan kecil < pelanggan besar.
- Kenaikan yang sepadan untuk mencapai kondisi akhir yang adil.
- Kemampuan bayar pelanggan listrik.
e. Penjabaran tarif rata-rata setiap kelompok pelanggan pada setiap tahap kedalam struktur tarif dasar listrik (TDL).
f. Yang mencakup biaya kapasitas / beban, biaya energi / pemakaian, dengan pertimbangan :
- Mendorong pemakaian listrik, agar sistem lebih efisien.
- Mendorong pemakaian listrik untuk kegiatan prodiktif.
- Mengarahkan pemakaian listrik untuk konsumsi agar lebih berhemat / rasional.
g. Diproses melalaui public hearing.
h. Pengawasan dilakukan secara independen oleh Pengawas Independen Pelaksanaan TDL ( PIP TDL )
Bagaimana gambaran TDL 2003 ?
a. Merupakan kesinambungan dari TDL 2002.
b. Bagian dari tahap TDL yang menuju tarif keekonomian pada akhir tahun 2005
c. Struktur / golongan tarif tetap sama seperti TDL 2002
d. Dilaksanakan secara bertahap per triwulan.
e. Biaya pemakaian & biaya beban mengalami kenaikan.
f. Diberlakukan per 1 Januari 2003
Faktor apa saja yang mempengaruhi dalam penyusunan TDL 2003 ?
a. Azas keadilan dalam memikul beban biaya penyediaan tenaga listrik.
b. Tidak ada diskriminasi terhadap konsumen pada golongan tarif yang sama.
c. Mendorong penghematan pemakaian listrik.
d. Ada proses dengar pendapat dengan publik.
Apa yang menjadi pertimbangan dengan ditetapkannya TDL 2003 ?
l rapat dengan pendapat dengan Komisi VIII DPR-RI :
Menyepakati usulan Pemerintah terhadap kenaikan TDL 2003 sebesar 6 % per triwulan
Menetapkan alokasi dana subsidi terarah tahun 2003 sebesar Rp.4,51 triliun khusus bagi pelanggan listrik sampai daya 450 VA untuk pemakaian 60 kWh per bulan.
- Kenaikan TDL harus diikuti peningkatan mutu tenaga listrik dan mutu pelayanan kepada pelanggan
Bagaimana cara penetapan perhitungan TDL ?
a. TDL ditentukan berdasarkan perhitungan revenue requirement (allowable cost + Rol)
b. Alokasi pembebanan biaya kepada golongan pelanggan mencerminkan prinsip keadilan
c. Kenaikan TDL rata-rata yang diharapkan untuk mencapai harga listrik sesuai nilai keekonomiannya secara bertahap. Efisiensi perlu dipertimbangkan sebagai faktor pengurang biaya dalam penetapan TDL |